TUGAS MANDIRI 2

NAMA:MUHAMMAD UMAR KHAIRI NIZAR

KODE PESERTA:(E26)43125010268


Judul Tugas: Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah


## 📑 Kerangka Tugas – Kajian Literatur dan Refleksi Akademik


### 1. Kajian terhadap UUD 1945


**a. Pasal 1 ayat (2) dan (3)**


* Kutipan:


  * Ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

  * Ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

* Makna:


  * Menegaskan prinsip demokrasi konstitusional.

  * Semua kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan absolut.


**b. Pasal 4**


* Kutipan: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

* Makna: Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.


**c. Pasal 5–20 (fungsi legislatif)**


* Inti: Presiden berhak mengajukan RUU, DPR memiliki fungsi legislasi, DPD terlibat dalam bidang tertentu.

* Makna: Ada checks and balances antara eksekutif dan legislatif.


**d. Pasal 24 (kekuasaan kehakiman)**


* Inti: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA, MK, dan lembaga peradilan lain.

* Makna: Lembaga peradilan independen untuk menjaga tegaknya hukum.


**e. Pasal 27–34 (hak dan kewajiban warga negara)**


* Inti: Hak atas persamaan kedudukan hukum, kebebasan berserikat, pekerjaan, pendidikan, serta jaminan sosial.

* Makna: Negara wajib melindungi, warga negara wajib patuh pada hukum dan ikut membangun bangsa.


---


### 2. Kajian terhadap Artikel Ilmiah


*(Nanti kamu bisa pilih artikel dari jurnal Sinta, Google Scholar, atau portal kampus. Berikut contoh garis besar analisisnya)*


**Artikel 1 – Sistem Pemerintahan Indonesia**


* Gagasan utama: Indonesia menganut sistem presidensial, tapi dalam praktiknya ada nuansa parlementer (misalnya pengaruh DPR sangat besar).

* Argumen: Penulis menekankan perlunya keseimbangan kekuasaan antara Presiden, DPR, dan lembaga lain.

* Relevansi: Menguatkan pemahaman Pasal 4 dan Pasal 5–20.


**Artikel 2 – Perbandingan Sistem Pemerintahan**


* Gagasan utama: Dibandingkan dengan AS (presidensial murni) atau Inggris (parlementer), Indonesia unik karena memadukan elemen keduanya.

* Argumen: Hal ini berpengaruh pada stabilitas politik dan hubungan eksekutif-legislatif.

* Relevansi: Menjelaskan dinamika praktik UUD 1945 dalam konteks global.


---


### 3. Sintesis


* Dari UUD 1945: Sistem pemerintahan Indonesia berbasis demokrasi, negara hukum, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak warga negara.

* Dari artikel ilmiah: Teori dan praktik sering berbeda; sistem pemerintahan Indonesia masih mencari keseimbangan antara stabilitas politik dan prinsip demokrasi.

* Kesimpulan: Sistem Indonesia adalah hasil adaptasi, bukan menyalin penuh model negara lain.


---


### 4. Refleksi Pribadi


* Saya belajar bahwa UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, tapi pedoman hidup berbangsa.

* Memahami sistem pemerintahan membuat saya sadar pentingnya peran warga negara dalam menjaga demokrasi, termasuk lewat partisipasi politik, taat hukum, dan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

* Sebagai warga negara, saya merasa perlu lebih aktif membaca isu politik, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.


---


Comments

Popular posts from this blog

E26muhammadumarkhairinizar

E26muhammadumarkhairinizar