TUGAS MANDIRI 2
NAMA:MUHAMMAD UMAR KHAIRI NIZAR
KODE PESERTA:(E26)43125010268
Judul Tugas: Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
## 📑 Kerangka Tugas – Kajian Literatur dan Refleksi Akademik
### 1. Kajian terhadap UUD 1945
**a. Pasal 1 ayat (2) dan (3)**
* Kutipan:
* Ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
* Ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
* Makna:
* Menegaskan prinsip demokrasi konstitusional.
* Semua kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan absolut.
**b. Pasal 4**
* Kutipan: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
* Makna: Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
**c. Pasal 5–20 (fungsi legislatif)**
* Inti: Presiden berhak mengajukan RUU, DPR memiliki fungsi legislasi, DPD terlibat dalam bidang tertentu.
* Makna: Ada checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
**d. Pasal 24 (kekuasaan kehakiman)**
* Inti: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA, MK, dan lembaga peradilan lain.
* Makna: Lembaga peradilan independen untuk menjaga tegaknya hukum.
**e. Pasal 27–34 (hak dan kewajiban warga negara)**
* Inti: Hak atas persamaan kedudukan hukum, kebebasan berserikat, pekerjaan, pendidikan, serta jaminan sosial.
* Makna: Negara wajib melindungi, warga negara wajib patuh pada hukum dan ikut membangun bangsa.
---
### 2. Kajian terhadap Artikel Ilmiah
*(Nanti kamu bisa pilih artikel dari jurnal Sinta, Google Scholar, atau portal kampus. Berikut contoh garis besar analisisnya)*
**Artikel 1 – Sistem Pemerintahan Indonesia**
* Gagasan utama: Indonesia menganut sistem presidensial, tapi dalam praktiknya ada nuansa parlementer (misalnya pengaruh DPR sangat besar).
* Argumen: Penulis menekankan perlunya keseimbangan kekuasaan antara Presiden, DPR, dan lembaga lain.
* Relevansi: Menguatkan pemahaman Pasal 4 dan Pasal 5–20.
**Artikel 2 – Perbandingan Sistem Pemerintahan**
* Gagasan utama: Dibandingkan dengan AS (presidensial murni) atau Inggris (parlementer), Indonesia unik karena memadukan elemen keduanya.
* Argumen: Hal ini berpengaruh pada stabilitas politik dan hubungan eksekutif-legislatif.
* Relevansi: Menjelaskan dinamika praktik UUD 1945 dalam konteks global.
---
### 3. Sintesis
* Dari UUD 1945: Sistem pemerintahan Indonesia berbasis demokrasi, negara hukum, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak warga negara.
* Dari artikel ilmiah: Teori dan praktik sering berbeda; sistem pemerintahan Indonesia masih mencari keseimbangan antara stabilitas politik dan prinsip demokrasi.
* Kesimpulan: Sistem Indonesia adalah hasil adaptasi, bukan menyalin penuh model negara lain.
---
### 4. Refleksi Pribadi
* Saya belajar bahwa UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, tapi pedoman hidup berbangsa.
* Memahami sistem pemerintahan membuat saya sadar pentingnya peran warga negara dalam menjaga demokrasi, termasuk lewat partisipasi politik, taat hukum, dan kritis terhadap kebijakan pemerintah.
* Sebagai warga negara, saya merasa perlu lebih aktif membaca isu politik, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.
---
Comments
Post a Comment