tugas mandiri 07
Ringkasan Pasal-Pasal Penting UUD 1945 Terkait Sistem Pemerintahan
Anggota Kelompok:
- E18 – Dava Fernando
- E01 – Reza Apriansyah
- E26 – Muhammad Umar Khairi Nizar
1. Pasal 1
Isi Pokok: Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik dan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Penjelasan: Menegaskan bentuk negara dan sumber tertinggi kekuasaan. Relevansi: Landasan sistem pemerintahan dan prinsip demokrasi.
2. Pasal 4
Isi Pokok: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden serta para menteri.
Penjelasan: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Relevansi: Menunjukkan sistem presidensial.
3. Pasal 20
Isi Pokok: DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Penjelasan: DPR lembaga legislatif utama.
Relevansi: Menegakkan mekanisme check and balance.
4. Pasal 22D
Isi Pokok: DPD mengajukan dan ikut membahas RUU terkait otonomi daerah dan sumber daya. Penjelasan: Representasi daerah dalam legislasi.
Relevansi: Mendukung otonomi daerah dalam NKRI.
5. Pasal 24C
Isi Pokok: MK berwenang menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, hasil pemilu, dan pemakzulan.
Penjelasan: MK sebagai penjaga konstitusi.
Relevansi: Menjamin tegaknya konstitusionalisme.
6. Pasal 18
Isi Pokok: Daerah memiliki otonomi seluas-luasnya untuk mengatur kepentingannya. Penjelasan: Dasar desentralisasi dan hubungan pusat-daerah.
Relevansi: Memperkuat peran pemerintah daerah.
Refleksi:
Pasal 1 merupakan pasal paling penting karena menjadi dasar demokrasi dan sumber legitimasi seluruh kekuasaan negara. Prinsip kedaulatan rakyat memastikan bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan rakyat. Pasal ini juga menetapkan bentuk negara republik dan negara kesatuan, yang memengaruhi struktur pemerintahan serta pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Dalam praktik bernegara saat ini, Pasal 1 menjadi dasar penyelenggaraan pemilu, pembentukan undang-undang, dan akuntabilitas pemerintah.
Comments
Post a Comment