TUGAS MANDIRI 13
NAMA:MUHAMMAD UMAR KHAIRI NIZAR
NIM:43125010268
Mencari Titik Temu: Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan
Daerah
A. Pendahuluan
Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, keselarasan kebijakan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan prasyarat penting bagi
tercapainya tujuan nasional. Otonomi daerah yang diamanatkan melalui reformasi
dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberi ruang
bagi daerah untuk mengelola potensi dan kekhasannya. Namun, otonomi tersebut
tidak berarti kemandirian absolut, karena daerah tetap berada dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada praktiknya, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah kerap menghadapi
berbagai persoalan. Kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat sering kali
berbenturan dengan regulasi daerah atau tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi
sosial, ekonomi, dan geografis setempat. Situasi ini menimbulkan tumpang tindih
aturan, konflik kewenangan, serta kebingungan dalam implementasi kebijakan
publik.
Esai reflektif ini berangkat dari pandangan bahwa masalah utama harmonisasi
kebijakan bukan semata-mata pada lemahnya kapasitas daerah atau dominasi pusat,
melainkan pada belum optimalnya pola komunikasi, koordinasi, dan kepercayaan
antara kedua level pemerintahan. Dengan menganalisis tantangan yuridis,
politis, dan fiskal, serta merefleksikan dampaknya terhadap masyarakat, tulisan
ini berupaya mencari titik temu menuju hubungan pusat–daerah yang lebih ideal.
B. Analisis Tantangan
1. Aspek Yuridis: Tumpang Tindih Regulasi
Salah satu tantangan paling nyata dalam harmonisasi kebijakan pusat dan
daerah adalah persoalan yuridis, khususnya tumpang tindih peraturan
perundang-undangan. Tidak jarang Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga
Peraturan Menteri memiliki substansi yang kurang selaras dengan Peraturan
Daerah (Perda). Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi
dilematis: di satu sisi harus menjalankan kebijakan pusat, di sisi lain harus
mematuhi regulasi daerah yang telah disusun berdasarkan kebutuhan lokal.
Mekanisme pembatalan Perda melalui executive review oleh Kementerian Dalam
Negeri sering dipandang sebagai solusi cepat. Namun, dari sudut pandang otonomi
daerah, mekanisme ini kerap dianggap problematis karena berpotensi mengabaikan
aspirasi lokal. Pembatalan Perda tanpa dialog yang memadai dapat menimbulkan
kesan bahwa pusat lebih menekankan kepatuhan administratif dibandingkan
substansi keadilan dan kebutuhan masyarakat daerah.
2. Aspek Politis: Perbedaan Kepentingan
Selain persoalan hukum, tantangan politis juga berperan besar dalam
disharmonisasi kebijakan. Perbedaan kepentingan politik antara pemerintah pusat
dan kepala daerah sering memengaruhi sikap dalam mengimplementasikan kebijakan.
Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi politik
sendiri, sehingga tidak selalu sejalan dengan agenda pemerintah pusat, terutama
jika berasal dari latar belakang partai politik yang berbeda.
Dalam beberapa kasus, kebijakan pusat dipersepsikan sebagai alat kontrol
politik, bukan semata kebijakan teknokratis. Akibatnya, muncul resistensi
daerah terhadap instruksi pusat, baik secara terbuka maupun terselubung. Ego
sektoral di tingkat kementerian/lembaga juga memperumit situasi, karena
kebijakan yang dikeluarkan seringkali tidak terkoordinasi dengan baik dan
membebani daerah dengan berbagai kewajiban administratif yang tumpang tindih.
3. Aspek Fiskal: Ketergantungan Anggaran
Dari sisi fiskal, ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pusat
masih sangat tinggi. Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan
berbagai skema pendanaan lainnya sering disertai dengan persyaratan yang ketat.
Meskipun bertujuan menjaga akuntabilitas, persyaratan tersebut terkadang
membatasi ruang inovasi daerah dalam merespons kebutuhan lokal.
Ketika kebijakan pusat menetapkan prioritas anggaran yang seragam, daerah
dengan karakteristik khusus—seperti daerah kepulauan, perbatasan, atau daerah
tertinggal—sering kali kesulitan menyesuaikan diri. Hal ini menunjukkan bahwa
harmonisasi kebijakan fiskal belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip keadilan
dan diferensiasi antar daerah.
C. Refleksi dan Dampak
Ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah membawa dampak langsung
terhadap kualitas pelayanan publik. Salah satu contoh yang sering disorot
adalah polemik antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan berbagai Perda Tata
Ruang di daerah. Ketika aturan pusat mendorong percepatan investasi, sementara
Perda mengatur perlindungan lingkungan dan tata ruang yang ketat, aparat daerah
berada dalam posisi serba salah. Akibatnya, proses perizinan menjadi lambat dan
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Contoh lain terlihat pada penanganan pandemi COVID-19. Pada awal pandemi,
beberapa pemerintah daerah mengambil kebijakan pembatasan yang lebih ketat
dibandingkan pemerintah pusat. Perbedaan kebijakan ini sempat menimbulkan
kebingungan di masyarakat, terutama terkait mobilitas, aktivitas ekonomi, dan
pelayanan kesehatan. Meskipun pada akhirnya koordinasi diperbaiki, pengalaman
tersebut menunjukkan betapa pentingnya keselarasan kebijakan dalam situasi
krisis.
Dari perspektif reflektif, ketidakharmonisan ini tidak hanya berdampak pada
efektivitas kebijakan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Masyarakat cenderung bingung dan apatis ketika dihadapkan pada aturan yang
saling bertentangan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan
legitimasi negara dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan.
D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan
Untuk menciptakan harmonisasi kebijakan tanpa mematikan kreativitas daerah,
diperlukan perubahan paradigma dalam hubungan pusat dan daerah. Pertama,
komunikasi dua arah harus diperkuat sejak tahap perumusan kebijakan, bukan
hanya pada tahap implementasi. Pelibatan daerah secara substantif akan
meningkatkan rasa memiliki terhadap kebijakan nasional.
Kedua, pengawasan pusat sebaiknya lebih menekankan pada evaluasi kinerja dan
capaian outcomes, bukan semata kepatuhan prosedural. Dengan demikian, daerah
tetap memiliki ruang inovasi selama tujuan nasional tercapai. Ketiga,
diperlukan mekanisme koordinasi lintas kementerian yang lebih solid agar daerah
tidak dibebani kebijakan sektoral yang saling bertabrakan.
Kesimpulannya, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah merupakan proses
dinamis yang membutuhkan kepercayaan, dialog, dan komitmen bersama. Indonesia
memang menunjukkan kecenderungan pengetatan kembali peran pusat, namun hal
tersebut seharusnya diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah, bukan
melemahkan otonominya. Dengan menemukan titik temu yang seimbang, tujuan negara
kesatuan dan semangat otonomi daerah dapat berjalan beriringan demi
kesejahteraan masyarakat.
Comments
Post a Comment